Profil

Bidang dan Subbidang

5 Bidang Utama
  • 1Jasa Konsultansi dan Non Konstruksi
  • 2Jasa Pemborongan Non Konstruksi
  • 3Pemasokan Barang
  • 4Jasa Pengembangan Real Estate
  • 5Jasa Lainnya
Aturan Penggabungan Bidang
  • Jasa Konsultansi dan Jasa Pemborongan tidak dapat digabungkan — keduanya juga mewajibkan tenaga ahli teknis.
  • Pemasokan Barang hanya dapat digabung dengan Real Estate atau Jasa Lainnya.
Subbidang yang Memerlukan Izin Teknis

Subbidang berikut memerlukan izin teknis dari instansi berwenang sebelum dapat dicantumkan dalam sertifikat:

PercetakanPerbaikan kapalPenyediaan tenaga kerjaKeamananPengangkutan uangKaroseri kendaraanAmunisi/senjataBahan peledakPengendalian hamaPenjahitanProduksi garmen
Masa Berlaku Sertifikat

1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan sertifikat.