Profil
Cara Mendapatkan Sertifikat
Prosedur: Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang disediakan BSK DKI Jakarta.
- 1.Bukti tanda terima permohonan SBU
- 2.Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir beserta pengesahan resmi
- 3.Fotokopi KTP pimpinan/pengurus perusahaan
- 4.Bukti kontribusi sertifikat
- 5.Fotokopi surat izin usaha (SIUP/PMDN/PMA atau yang setara)
- 6.Fotokopi izin teknis sektoral dari instansi terkait
- 7.Fotokopi keanggotaan KADIN DKI Jakarta yang masih berlaku
- 8.Fotokopi keanggotaan asosiasi terkait yang masih berlaku (sesuai bidang yang diajukan)
- 9.Fotokopi ijazah dan KTP tenaga ahli/inti
- 10.Fotokopi kontrak/SPK 5 tahun terakhir (8 tahun untuk perusahaan kecil)
- 11.Fotokopi SPT-PPH badan terakhir
- 12.Fotokopi NPWP perusahaan
- 13.Fotokopi NPWP direktur/pimpinan
- 14.2 lembar pas foto berwarna ukuran 3×4
