Profil

Cara Mendapatkan Sertifikat

Prosedur: Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang disediakan BSK DKI Jakarta.

  1. 1.Bukti tanda terima permohonan SBU
  2. 2.Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir beserta pengesahan resmi
  3. 3.Fotokopi KTP pimpinan/pengurus perusahaan
  4. 4.Bukti kontribusi sertifikat
  5. 5.Fotokopi surat izin usaha (SIUP/PMDN/PMA atau yang setara)
  6. 6.Fotokopi izin teknis sektoral dari instansi terkait
  7. 7.Fotokopi keanggotaan KADIN DKI Jakarta yang masih berlaku
  8. 8.Fotokopi keanggotaan asosiasi terkait yang masih berlaku (sesuai bidang yang diajukan)
  9. 9.Fotokopi ijazah dan KTP tenaga ahli/inti
  10. 10.Fotokopi kontrak/SPK 5 tahun terakhir (8 tahun untuk perusahaan kecil)
  11. 11.Fotokopi SPT-PPH badan terakhir
  12. 12.Fotokopi NPWP perusahaan
  13. 13.Fotokopi NPWP direktur/pimpinan
  14. 14.2 lembar pas foto berwarna ukuran 3×4