Profil

Penilaian Kompetensi dan Kualifikasi

01
Pengajuan Permohonan
Perusahaan mengajukan permohonan lengkap dengan seluruh dokumen yang disyaratkan kepada BSK DKI Jakarta.
02
Penilaian oleh Asesor
Asesor dari asosiasi yang ditunjuk melakukan evaluasi dokumen dan menentukan apakah kandidat memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi.
03
Tim Pemutus
Tim Pemutus me-review temuan asesor dan membuat keputusan sertifikasi final secara independen.
04
Penerbitan SBU
Perusahaan yang lolos seluruh tahap penilaian mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah dan berlaku 1 tahun.
Detail kriteria penilaian dan metodologi scoring tersedia melalui konsultasi langsung dengan tim BSK DKI Jakarta.